Cimahi Telah Siapkan Anggaran Pilkada 2017

Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2017 nanti, dalam menghadapi hajatan pesta demokrasi tersebut Cimahi telah siap dengan Anggarannya. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Cimahi dan penyalurannya sesuai kebutuhan pada tiap tahapan pilkada. Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhamad Yani mengaku, sudah ada pertemuan dengan pemerintah pusat mengenai pembahasan Pilkada serentak 2017. Dalam pembahasan itu, Cimahi diabsen termasuk dalam 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada dan relatif sudah siap anggarannya.

Sekdapun mengatakan Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Komisi II DPR RI, KPU, serta Kabupaten Kota dan Provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2017 nanti. Rincian anggaran yang disiapkan untuk pilkada yaitu, hibah KPU Kota Cimahi Rp26 milyar, hibah Panwas Pilkada Kota Cimahi Rp 6 milyar, Desk Pilkada Pemkot Cimahi yang tersebar dalam kegiatan dinas terkait Rp1,5 milyar serta dana pengamanan yang dilaksanakan instansi vertikal sekitar Rp 3 milyar.

Sampai saat ini pembiayaan masih murni berasal dari APBD, penyiapan anggaran sesuai amanat undang-undang hanya untuk 1 putaran. Dalam aturan, pemerintah pusat dapat membantu pembiayaaan. Penggunaan dana hibah untuk KPU dan Panwas digulirkan sesuai kebutuhan masing masing dalam membiayai tiap tahapan, sedangkan Desk Pilkada menggunakan anggaran terutama untuk kebutuhan fasilitasi sosialisasi dan kebutuhan yang tidak didanai oleh hibah.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang wacana kemungkinan peserta pilkada bisa berpartisipasi dalam pembiayaan. Dan hal itu tercantum dalam RUU Pilkada yang sedang dibahas. Namun hingga saat ini masih menganut aturan lama dulu sampai ada ketetapan. penyiapan anggaran ditetapkan dalam satu tahun, berlaku multiyears yang nilainya bisa berubah sesuai kebutuhan. Jadi, kalau di anggaran murni kurang, nanti bisa menyusul di anggaran perubahan.


Source : Fokus Jabar.

0 komentar:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.