Pilkada Cimahi 2017 akan diikuti ketiga pasangan calon tersebut, jika ketiganya memenuhi persyaratan. Saat ini, KPU masih melakukan penelitian berkas persyaratan ketiga pasangan calon yang masih belum lengkap. Verifikasi berkas persyaratan akan dilakukan KPU sampai 29 September 2016 dan akan disampaikan kepada ketiga pasangan calon sehari berikutnya. Persyaratan yang dimaksud termasuk pula tes kesehatan, yang dilaksanakan pada 25-26 September 2016. Setelahh melakukan tes kesehatan yang dilakukan KPU dengan melibatkan beberapa instansi, seperti Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi, Ikatan Dokter Indonesia Kota Cimahi dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Jawa Barat, KPU kemudian memberi waktu kepada para pasangan calon untuk memperbaiki berkas persyaratan yang kurang pada 4-10 Oktober 2016.
Pasangan calon Ajay-Ngatiyana mendapat tambahan dukungan dari Partai Hanura dan partai baru, Perindo, sebelumnya, pasangan calon tersebut telah didukung dan diusung oleh PDIP, PPP, PKB, dan PAN. Koalisi keenam partai tersebut diputuskan dalam rapat kerja cabang khusus (rakercabsus) PDIP di Kantor DPC PDIP Cimahi, Jalan Baros dan dinamai Koalisi Cimahi Baru. Dengan bergabungnya Hanura yang memiliki 4 kursi maka jumlah total koalisi ini di DPRD adalah 21 kursi atau hampir setengah kursi di DPRD Cimahi yang berjumlah 45 kursi.
Sementara calon Petahana Atty Suharti yang berpasangan dengan Achmad Zulkarnain diusung oleh tiga Partai yaitu Partai Golkar, PKS dan NasDem, jumlah total kursi ketiga partai ini di DPRD adalah 13 Kursi. Sedang satu lagi pasangan cawalkot Cimahi adalah Asep Hadad Didjaya - Irma Indriani diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra, total jumlah kursi kedua partai ini di DPRD adalah 11 kursi dan telah memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan calon. Seperti kita ketahui, UU telah menetapkan batas persyaratan untuk mengajukan calon walikota Cimahi adalah 9 Kursi di DPRD.
0 komentar:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.