Pada awal tahun 2020, Pemerintah Kota Cimahi melakukan terobosan cukup berani dengan merelokasi para pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pusat Kota Cimahi ke kawasan Pasar Atas. Kawasan pusat kota yang terkena dampak relokasi itu adalah jalan Alun-Alun Timur, Jalan Ria, Jalan Pabrik Aci dan jalan Dra Hj Julaeha Karmita. Relokasi ini dimaksudkan agar kawasan pusat kota yang meliputi Taman Alun-Alun Cimahi dan Gedung Perkantoran DPRD Kota Cimahi terlihat bersih dan rapi. Tentu saja hal ini mendapat apresiasi dari sebagian besar masyarakat kota Cimahi yang ingin melihat kotanya bersih dan rapi.
Namun Pemerintah kota Cimahi juga harus memikirkan nasib para pedagang yang sudah terbiasa berjualan di sekitar pusat kota tersebut dengan merelokasi atau membuat tempat area berdagang yang strategis atau prospektif. Hal ini untuk menjaga keseimbangan ekonomi jangan sampai menimbulkan dampak negatif sosial seperti bertambahnya pengangguran karena para pedagang yang tak lagi berjualan karena dagangannya menjadi sepi.
Kesimpulannya jelas, kita menginginkan kota tercinta ini terlihat rapi, bersih dan enak dipandang mata tentunya, dengan tetap memberi ruang kepada para pedagang kecil untuk tetap berdagang ditempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota demi menjaga kelangsungan ekonomi mereka. Keputusan relokasi ini juga harus disikapi dengan adil, dengan menegakkan peraturan sebaik-baiknya. Tentu para pedagangpun bisa mengerti dengan keputusan pemerintah kota Cimahi yang ingin merapikan kotanya jika nasib mereka diperhatikan dan diberi solusi yang baik.
0 komentar:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.