Belum lama ini Pemerintah pusat telah mengumumkan tentang akan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali. Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat termasuk dalam Kategori wilayah yang dianjurkan melaksanakan PSBB ketat Jawa Bali ini. Pembatasan kegiatan itu diterapkan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlanga Hartarto mengungkapkan, pembatasan sosial hanya dilakukan terhadap provinsi-provinsi dengan kriteria tertentu, yakni, memiliki tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau 3%, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82%, memiliki tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional atau 14% serta memiliki tingkat keterisian rumah sakit di atas 70%.
Dan inilah aktifitas yang akan dibatasi pada saat PSBB Jawa Bali ini mulai diterapkan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021:
1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan menerapkan kerja dari rumah kepada 75% dari total karyawan.
2. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode daring. Tempat ibadah dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
3. Melakukan pembatasan jam buka di seluruh pusat perbelanjaan. Kegiatan sosial dan budaya dihentikan untuk sementara dan mengatur operasional modal transportasi.
4. Sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan kapasitas.
0 komentar:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.